Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rampung Diperiksa KPK, Ahok Klaim Kasus LNG Pertamina Terungkap Saat Eranya Jadi Komut

Rampung Diperiksa KPK, Ahok Klaim Kasus LNG Pertamina Terungkap Saat Eranya Jadi Komut

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Berdasarkan pantauan, Ahok rampung diperiksa tim penyidik KPK sekitar pukul 12.35 WIB. Dia pun mengonfirmasi pemeriksaannya kali ini terkait kasus pengadaan LNG di Pertamina.

“KPK akan kasih penjelasan. Tadi dipanggil buat saksi saja. Saksi untuk kasus korupsi LNG,” kata Ahok seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Pemeriksaan Ahok kali ini berlangsung singkat mulai sekitar pukul 11.15 WIB hingga pukul 12.35 WIB. Dia pun mengakui agenda kali ini berlangsung singkat mengingat sebelumnya dirinya telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama, Selasa (7/11/2023).

“Saya kan sudah pernah diperiksa. Makanya tadi lebih cepat karena sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja,” ujar Ahok.

Ahok mengaku tak banyak ingat detail seputar kasus pengadaan LNG di Pertamina. Hanya saja, dia sempat mengungkapkan kasus tersebut baru terungkap ketika eranya menjabat sebagai komut Pertamina.

“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi komut, itu saja sih. Sudah ada kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya pada Januari 2020, setelah saya dua bulan di dalam,” ungkap Ahok soal kasus LNG Pertamina ini.

Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Kasus ini sebelumnya turut menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Adapun Tessa belum secara resmi menyebutkan identitas dua tersangka baru tersebut. Dia hanya menyampaikan, detail konstruksi perkara yang menyeret dua tersangka baru ini akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan telah mencukupi.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan peyidik lainnya,” ujar Tessa.

Terkait kasus LNG Pertamina ini, kerugian keuangan negara yang timbul disebut mencapai US$ 113,8 juta. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Karen atas perbuatan melawan hukum bersama dua orang lainnya yakni Senior Vice President Gas & Power Pertamina (2013-2014), Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina (2012-2014), Hari Karyuliarto.