Tangerang –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami sosok di balik pemasangan pagar sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan tidak pandang bulu dalam menindanlanjuti ke depannya.
“Pemerintah dalam hak ini KKP hadir negara hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut. Laut ini pemersatu bangsa, tidak boleh laut itu di pagar-pagar seperti itu. Siapapun pemiliknya nanti akan kami tindak lanjuti prosesnya,” kata pria yang akrab disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
Ipunk menjelaskan pihaknya akan menggali informasi dalang di balik pemagaran laut itu dari masyarakat setempat. Rencananya, pihaknya akan melalukan pemanggilan usai mengantongi nama pelaku tersebut.
“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat siapa pemiliknya, siapa penanggung jawabnya. Kalau sudah ya baru kita lakukan pemanggilan,” imbuh Ipunk.
Saat ditanya mengenai tujuan pemagaran laut tersebut, Ipunk belum bisa memastikan. Dia menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan reklamasi di kawasan tersebut. Bahkan dia sempat terheran pemagaran laut tersebut dilakukan padahal tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan untuk reklamasi. Belum ada, makanya kenapa harus pemagaran, padahal kan belum ada Izin PKKPRL di KKP,” jelas Ipunk.
Dia pun berjanji apabila sudah mengantongi nama pelaku, akan memberi tahu ke publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui siapa dalang di baliknya dan tindakan apa yang diambil pemerintah.
“Pastilah (rilis ke publik). Supaya masyarakat itu juga paham, Masyarakat paham siapa yang melakukan ini. Tindakannya pemerintah seperti apa, adil tidak nantinya, itu nanti pasti ada,” tambah Ipunk.
(hns/hns)