Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

[POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer

[POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer

[POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cari atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Terbaru, KPK memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
sebagai saksi kasus korupsi ), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1,5 jam, Ahok mengatakan, kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.
Meski demikian, Ahok mengatakan, dugaan korupsi tersebut juga ditemukan saat dirinya sudah menjabat.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” kata Ahok.
Berita selengkapnya bisa dibaca
di sini
.
Berita populer selanjutnya datang dari kasus penembakan terhadap bos rental mobildi rest area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak.
Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka kasus
penembakan bos rental di Tangerang
akan tetap diadili lewat pengadilan militer.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI itu bisa diadili melalui pengadilan umum.
“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Kapuspen menjelaskan bahwa anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a. Menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” ujarnya.
Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Sehingga, terhadap permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
“Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada Justisiabel Pengadilan Militer,” kata Kapuspen.
Berita selengkapnya bisa dibaca
di sini
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.