Google LLC, melalui kuasa hukumnya, menolak laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU. Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Google LLC, menilai bahwa analisis investigator keliru, terutama terkait tuduhan dominasi pasar.
“Google tidak memonopoli pasar. GPB bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga yang mendukung berbagai metode pembayaran. Bahkan, transaksi di luar Google Play juga dimungkinkan,” jelas Rikrik.
Menurutnya, GPB dirancang untuk memberikan keamanan dan kemudahan bagi developer dan pengguna dalam melakukan transaksi digital. Google Play juga menyediakan layanan checkout yang memungkinkan developer mengelola pembelian dengan transparan dan aman.
KPPU telah mendengar berbagai keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak selama persidangan. Majelis Komisi kini tengah menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan sebagai dasar putusan.
“Dalam sidang sebelumnya, investigator dan para terlapor telah menyerahkan daftar nama saksi dan ahli untuk melengkapi pemeriksaan,” ungkap Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan KPPU.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1596368/original/063998300_1494999161-google-06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)