Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Siap-siap, Masyarakat yang Tunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting

Siap-siap, Masyarakat yang Tunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang menunggak pajak bisa dipastikan bakal sulit mengurus dokumen penting. Kepastian itu akan diberlakukan apabila sistem Coretax mulai dijalankan.

Pemerintah berupaya melakukan inovasi sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu terobosannya, mengimplementasikan sistem pelayanan dan pengawasan pajak secara digital, atau disebut Coretax.

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, apabila sistem ini berjalan optimal, maka masyarakat yang belum menunaikan tanggungan pajak akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen di lembaga pemerintahan.

Sebagai contoh, untuk mengurus dokumen atau memperpanjang masa aktif paspor, yang bersangkutan harus terbebas dari tunggakan pajak.

“(Pengawasan pajak) itu dengan sistem. Lebih jauh nanti, kamu ngurus paspor enggak bisa, karena kamu belom bayar pajak. Lebih jauh lagi, kamu perbaharui izin enggak bisa,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ia mengungkapkan, penggunaan kecerdasan buatan hingga Big Data akan mengubah sistem pelayanan dan pengawasan di berbagai bidang.

Luhut Pandjaitan menyebut, langkah ini akan memberikan perubahan yang positif bagi negara.

“Tidak mudah untuk Kementerian Keuangan Ditjen Pajak itu collect. Makanya, kita bantu program (Coretax). Kita lihat hasilnya beberapa waktu ke depan,” ucapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Luhut Pandjaitan menyebut pemerintah berpotensi mendapat tambahan penerimaan pajak hingga Rp 1.500 triliun.

Hal ini dapat terjadi apabila pemerintah dapat mengimplementasikan sistem pelayanan dan pengawasan pajak secara digital, atau disebut Coretax secara optimal.

Ada pun Coretax ini akan dibuat tersinkronasi dengan sistem teknologi pemerintahan yakni GovTech. Awalnya, Luhut mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang rasio atau tingkat kepatuhan pajaknya rendah. Bahkan hal ini juga telah menjadi sorotan Bank Dunia.

“Jadi World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria,” ungkap Luhut.

Oleh karenanya, diperlukan terobosan atau inovasi di sektor perpajakan. Salah satunya mendorong implementasi Coretax.

Luhut melanjutkan, apabila inovasi tersebut dijalankan dengan baik maka potensi nilai pajak yang diraup pemerintah akan maksimal.

Tak tanggung-tanggung, nilai potensi yang dapat dimaksimalkan mencapai sekitar 6,5% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Jika dikonversi ke rupiah angkanya dapat menembus Rp 1.500 triliun.

“Menurut World Bank kalau kita bisa melakukan program ini, bisa kita dapat 6,4 persen dari Gross Domestic Product,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.