Mereka yang Disemprot Hakim MK di Hari Pertama Sidang Sengketa Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Para hakim Konstitusi mencecar sejumlah pihak dalam agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
Nada bicara mereka meninggi beberapa kali saat memimpin jalannya sidang.
Dalam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), Saldi terlihat sangat tegas saat memimpin jalannya sidang.
Ketegasan pertama kali muncul saat hakim menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, Tri Wiyono, mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki saksi paslon yang tidak menandatangani formulir di Jawa Timur.
“Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili, yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan nada yang meninggi.
Wiyono tampak kesulitan menjawab pertanyaan tersebut. Saldi pun menegur agar kuasa hukum lebih mempersiapkan diri dengan menghafal data tersebut.
”
Lawyer
harus hafal dong, pasti ditanya hakim kalau itu. KPU Jawa Timur ada? Berapa jumlah TPS?” kata Saldi.
Perwakilan KPU Jawa Timur memberi jawaban kurang meyakinkan. Mereka menyebut jumlah TPS ada sekitar 64.000.
“KPU saja enggak hafal, ha-ha-ha-ha, itu kan main jawab cepat aja, pokoknya dikira-kira 64.000-an lah,” sindir Saldi.
Pihak KPU pun mencoba menghindar dari pertanyaan tersebut, menyatakan bahwa agenda sidang belum saatnya bagi mereka untuk memberikan keterangan.
Namun, Saldi dengan tegas mengingatkan agar semua pihak yang berperkara menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
“Saya hakim, hakim nanya harus Anda jawab,” ujar Saldi.
Saldi juga tidak segan memberikan teguran keras kepada kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Sidang ini mengangkat tuduhan terkait pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan.
Ketika hakim bertanya apakah ada lokasi spesifik yang dapat dijelaskan terkait tuduhan tersebut, kuasa hukum Ridha-Abdul tidak dapat memberikan jawaban yang memadai.
“Itu kan perubahan jadwal, kalau yang kemudian membuka itu, itu di mana?” tanya Saldi.
“Di situ juga Yang Mulia, di bukti perubahan jadwal,” jawab kuasa hukum Ridha-Abdul.
Namun, Saldi tidak puas dengan jawaban tersebut dan kembali menginginkan penjelasan lebih rinci mengenai tempat kejadian pelanggaran tersebut. Suara hakim semakin meninggi.
“Eh anda mengerti enggak yang saya tanya!” tegasnya.
Kuasa hukum Ridha-Abdul hanya bisa menunduk.
“Paham Yang Mulia,” kata kuasa hukum.
Saldi kemudian menegaskan agar pihak pemohon hanya mencantumkan permasalahan yang jelas dan terperinci dalam permohonan mereka.
“Jangan yang enggak ada yang anda jelaskan, di sini
real
anda jelaskan pergeseran waktu pemungutan suara. Oke saya terima ini, yang saya tanya sekarang anda mengatakan terjadi pembukaan kotak suara, di sini juga (bukti 11-33 disebut ada), padahal itu tidak,” ujarnya.
Dalam sidang lain yang melibatkan gugatan dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Ruhamaben-Shinta Wahydin, Saldi juga melontarkan sindiran terhadap kebijakan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Salah satu materi gugatan terkait dengan pemasangan foto Benyamin Davnie di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU).
“Nanti foto-foto (itu) kita suruh menghidupkan lampu atau mematikan lampu kalau sudah malam, kalau banyak-banyak begitu,” kata Saldi sambil berkelakar, merujuk pada kebijakan pemasangan foto tersebut.
Ketua Majelis Hakim Panel 3 sidang PHPU Arief Hidayat ‘menyentil’ Ahmad Yusuf, kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat, lantaran datang terlambat.
Peristiwa ini terjadi saat Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekarwo dan Moc Baqir, untuk membacakan permohonan gugatan PHPU.
Ketika melihat Ahmad Yusuf melintas, Arief Hidayat menanyakan identitas kuasa hukum untuk perkara 95/PHPU-WAKO-XXIII Kota Pekanbaru.
“Ini (yang melintas) pemohon 95,” tanya Arief, dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024).
“Iya yang Mulia,” jawab Yusuf.
Menyadari keterlambatan tersebut, Hakim Arief menanyakan apakah Yusuf lupa waktu karena terpesona dengan Monumen Nasional (Monas) yang terlihat dari Gedung MK.
“Masih di Monas tadi? Saya kira masih lihat Monas lupa sidang,” ungkap Arief.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.