Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemilih Tak Bisa Mencoblos Akibat Banjir di Medan

Pemilih Tak Bisa Mencoblos Akibat Banjir di Medan

Jakarta

Pasangan calon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir. Ridha-Abdul meminta agar KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto, saat sidang sengketa perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Bayu mengatakan saat hari pemungutan suara 27 November 2024, terjadi bencana banjir di Kota Medan.

“Bencana banjir yang mengakibatkan TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara (mundur),” kata Bayu.

Bayu pun mengatakan KPU telah mengubah waktu pemungutan suara. Saat itu, kata dia, pemungutan suara banyak dilakukan mulai dari siang, sore dan malam.

Namun, Bayu menuturkan perubahan waktu pemungutan suara itu dilakukan tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul. Hal itu pun menyebabkan pemilih pasangan Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan tersebut.

“Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024,” jelasnya.

“Surat suara tidak terpakai berdasarkan adanya keadaan, surat suara tidak terpakai, tidak digunakan dan tidak diberi tanda silang sebagaimana ketentuan pasal 38 ayat 1 PKPU 17/2024,” ungkapnya.

Selain itu, juga terdapat dugaan Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako. Kemudian juga terjadinya mobilisasi pemilu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin.

“Sehingga keberatan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Termohon, serta Bawaslu Kota Medan dan seluruh panwas kecamatan dan PPK se-Kota Medan, akan tetapi Termohon dan Bawaslu kota tidak menindaklanjutinya,” sambung dia.

Dalam petitumnya, Pemohon pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain itu juga meminta untuk digelar PSU.

“Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah,” tuturnya.

(amw/lir)