Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU

Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU

Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin menyinggung rendahnya partisipasi publik di
Pilkada Bekasi
2024 kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, angka partisipasi pemilih di Kota Bekasi merupakan yang terendah di Jawa Barat.
Kuasa hukum Heri-Sholihin melaporkan, penyelenggara Pilkada Kota Bekasi telah mengabaikan hak politik masyarakat di Bekasi dalam Pilkada kali ini.
“Pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik masyarakat Kota Bekasi dengan tidak mendistribusikan formulir c pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga Kota Bekasi,” ujar kuasa hukum Heri-Sholihin, Muhammad Rullyandi dalam di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini, Rully menyinggung soal partisipasi pemilih di Kota Bekasi yang paling rendah se-Jawa Barat.
“Sehingga, mengakibatkan tingkat partisipasi pada Pilkada Kota Bekasi hanya 55,05 persen, yang mana itu terendah Provinsi Jawa Barat,” lanjut Rully.
Pihak Heri-Sholihin berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan hak ini untuk nantinya mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe.
“Sehingga kami, memohon kepada Mahkamah nanti agar bisa nanti bisa mempertimbangkan mendiskualifikasi pasangan calon untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Rully lagi.
Rully mengatakan, selama proses pilkada, saksi dari paslon 01 telah berulang kali protes terkait dengan distribusi form pemberitahuan yang bermasalah. Tapi, hal ini tidak membuahkan hasil.
Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024. Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.