Jakarta (ANTARA) – Partai Ummat menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai sinyal baik bagi demokrasi di tanah air sebab partisipasi politik rakyat akan meningkat.
“Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Partai Ummat menilai putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya, serta pemulihan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.
“Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki,” ujarnya.
Untuk itu, Ridho mengatakan Partai Ummat menyambut baik atas dikabulkannya permohonan uji ambang batas pencalonan presiden, sebagaimana yang pernah diajukan pula oleh partainya ke MK.
“Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK hari ini, yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui,” ucapnya.
Dia pun menambahkan partainya mendorong DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai putusan MK tersebut.
“Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana putusan MK ini menjadi dasar bagi DPR RI agar segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu agar seluruh unsur bisa bersiap mengantisipasinya,” tuturnya.
Partai Ummat berharap revisi yang dilakukan DPR RI terhadap UU Pemilu nantinya mendukung kehidupan demokrasi Indonesia yang semakin baik.
“Seperti pemilu dengan menggunakan e-voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum, tetapi terbentur undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025