Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pertama kalinya ikut serta dalam pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties ke-29 (COP29) yang digelar di Baku, Azerbaijan pada 11 sampai 24 November 2024.
Kehadiran ini menandai peran strategis BPK dalam mendorong efektivitas pendanaan perubahan iklim, baik di tingkat nasional maupun global.
Dalam kesempatan diskusi di Paviliun Indonesia, anggota VI BPK Fathan Subchi menyebut, langkah nyata Indonesia dalam melakukan transformasi fiskal.
“Salah satu langkah nyata yang disampaikan adalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, memberikan insentif bagi daerah untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya,” ujar Fathan saat menghadiri KTT Perubahan Iklim, melalui keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Dia menjelaskan, untuk mendukung upaya iklim di tingkat sub-nasional atau pemda telah didukung dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada 2023, lanjut Fathan, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekitar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp15 triliun). Sebagai perbandingan, kata dia, total pendanaan global REDD+ sebesar 3 miliar dolar sejak awal program tersebut.
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten atau kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya,” terang Fathan.