Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun – Page 3

Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (persero). Dari kasus tersebut, penyidik menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 triliun.

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rentang Oktober hingga Desember 2024.

“Telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Tessa mengatakan, 23 bidang tanah itu tersebar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Lalu 14 bidang tanah di Jawa Timur dan tujuh bidang tanah Jakarta.

“Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” sebut Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Hanya saja identitas keempat orang tersebut belum dijelaskan secara rinci.

“Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu 17 Agustus 2024.