Jakarta, Beritasatu.com – Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia merupakan pondasi penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dikenal dengan istilah Trias Politica, sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian ini memiliki fungsi dan tanggung jawab jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya kontrol serta keseimbangan.
Sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan kehendak rakyat.
Dalam sistem pembagian kekuasaan, setiap lembaga sebagai pemilik kekuasaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, tetapi juga berfungsi untuk saling melengkapi demi terciptanya pemerintahan yang efektif.
Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia
1. Lembaga eksekutif
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain presiden, lembaga ini juga mencakup wakil presiden dan para menteri yang bertugas mengelola berbagai sektor pemerintahan.
Dalam konteks sistem pemerintahan, tugas utama lembaga eksekutif meliputi pelaksanaan administrasi negara, pengaturan kebijakan publik, serta penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, lembaga eksekutif tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan domestik tetapi juga berperan dalam hubungan luar negeri, termasuk perjanjian internasional dan diplomasi.
Struktur organisasi lembaga ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya, dengan dukungan dari aparat birokrasi yang profesional. Dengan demikian, lembaga eksekutif memainkan peranan vital dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan negara.
2. Lembaga legislatif
Di sisi lain, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab utama dalam pembuatan undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legislatif. Selain DPR, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Fungsi utama lembaga legislatif ini mencakup pembuatan undang-undang, penetapan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif, sehingga memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Melalui hak inisiatif, anggota legislatif dapat mengajukan rancangan undang-undang dan melakukan amandemen terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah.
Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang melalui mekanisme pengawasan yang ketat.
Dengan demikian, lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai representasi suara rakyat dan pengawas tindakan pemerintah.
3. Lembaga yudikatif
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memainkan peran penting dalam sistem pemerintahan, bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan.
Kedua lembaga ini berperan penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, yang mencakup memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang masuk ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MA bertanggung jawab atas pengadilan umum, sedangkan MK berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Hal ini menciptakan jaminan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga melindungi hak-hak warga negara.
Selain itu, lembaga yudikatif juga berwenang untuk melakukan judicial review, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara.
Dalam menjalankan fungsinya, lembaga yudikatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif dan legislatif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga yudikatif tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga menjamin kebebasan politik rakyat. Konsep ini sangat dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan agar tidak terpusat pada satu lembaga atau individu.