PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Ungkap Sederet Stimulus Senilai Rp 265 Triliun

PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari, Sri Mulyani Ungkap Sederet Stimulus Senilai Rp 265 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus di sepanjang 2025. Ada pun anggaran yang disiapkan untuk menjalankan stimulus yang dimaksud mencapai Rp 265 triliun.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan berlaku per Januari 2025.

Sri Mulyani mengungkapkan, stimulus yang dimaksud salah satunya termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Di mana, per penerima mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.

“Total stimulus adalah Rp 265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan. Jadi, yang disampaikan Bapak Presiden yaitu bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari untuk 16 juta penerima, yaitu sebesar 10 kilogram, tetap diberikan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sri Mulyani menyebut, pemerintah memberikan diskon kepada pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA sebesar 50 persen pada Januari-Februari.

Kemudian, terdapat stimulus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, hingga insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta juga ditanggung pemerintah.

“Pembiayaan untuk industri padat karya akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi 5 persen subsidi bunganya, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS tenaga kerja,” papar Sri Mulyani.

“Dan insensif lain untuk (pembelian) kendaraan berlistrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025.

Presiden mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah.

Presiden mengungkapkan, kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi saudara sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut Prabowo juga mengungkapkan bahwa, kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini telah mempertimbangkan berbagai faktor.

Mulai dari daya beli masyarakat, inflasi, hingga target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang diambil, lanjut Prabowo, juga disebut telah mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Prabowo.

“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” pungkasnya.