Kapolri: Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice pada 2024 Naik – Page 3

Kapolri: Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice pada 2024 Naik – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Polri berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo mengatakan, komitmen dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara atau 15,89 persen. Sementara itu, pada 2023 sebesar 18.175 perkara.

“Naik menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” kata Kapolri pada rilis akhir tahun 2024 Polri di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

Listyo menekankan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

Harapannya, Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Di sisi lain, Listyo melanjutkan pendekatan restorative juga memberikan dampak positif bagi anggaran negara.

“Apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujar dia.

Namun, Listyo menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.

“Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Listyo.