“Crazy Rich” Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan
banding
terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa
Budi Said
dan Abdul Hadi Aviciena dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut didasarkan pada pernyataan terdakwa serta sebagai langkah untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
“Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan
Banding
,” ujar Harli dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (28/12/2024).
“JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman
Jaksa Agung
RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi),” tambahnya.
Sementara itu, baik terdakwa Abdul Hadi Aviciena maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang dijatuhkan.
Pada Jumat 27 Desember, Budi Said, yang dikenal sebagai
crazy rich
Surabaya, divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas dari PT Aneka Tambang (Antam).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Tony Irfan menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Amar putusan terhadap Budi Said mencakup pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp 35,5 miliar subsidair 8 tahun kurungan.
Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.