“Karena kita tahu sendiri, pendataan terkait siapa saja penerima manfaat prorgam MBG belum dijelaskan mekanismenya seperti apa, persyaratan yang layak mendapatkan program MBG belum ada mekanisme yang jelas dari Pemerintah,” katanya.
Dalam situasi ini, pihak-pihak yang tidak berhak menerima bantuan bisa saja memanfaatkan celah tersebut untuk memperoleh bantuan yang seharusnya tidak menjadi hak mereka, dengan bantuan oknum yang terlibat dalam proses pendataan.
“Jadi, pemalsuan data ini sangat besar dimanfaatkan dan menjadi celah korupsi di sana,” ujarnya.
3. Pengelolaan Dana dan Anggaran Program MBG
Masalah ketiga yang juga menjadi sorotan Bakhrul Fikri adalah pengelolaan dana dan anggaran program MBG. Kondisi korupsi yang mungkin terjadi diantaranya penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk distribusi makanan bergizi, pemotongan anggaran yang dialokasikan, pencatatan anggaran yang tidak sesuai dengan alokasi yang diterima untuk menutupi penyalahgunaan dana, penentuan anggaran untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan program MBG, namun tetap dibayar dengan dana tersebut.
Menurut dia, salah pengelolaan anggaran atau penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk program ini bisa mengurangi jumlah bantuan yang sampai ke penerima yang membutuhkan.
4. Penyimpangan dalam Proses Pengawasan dan Evaluasi
Fikri menyebutkan adanya potensi penyimpangan dalam proses pengawasan dan evaluasi program MBG. Tanpa sistem pengawasan yang efektif dan evaluasi yang objektif, program ini bisa saja kehilangan arah dan tujuan utamanya.
Pengawasan yang lemah bisa membuka kesempatan bagi pihak yang terlibat dalam program untuk melakukan penyimpangan, baik dalam hal distribusi, kualitas bahan makanan, maupun dalam penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5070794/original/054982600_1735528894-Screenshot_20241230_100703_YouTube.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)