Jakarta, Beritasatu.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan menaikan PPN menjadi 12 persen, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak.
Apa Itu PPN?
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen, tetapi dibayar oleh pedagang atau pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak ini berfungsi untuk menambah pemasukan negara dan mendanai program-program pemerintah, seiring dengan peran pajak yang penting dalam pembangunan negara.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang dijual oleh PKP. Barang yang terkena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang berwujud dan barang tidak berwujud.
Barang Berwujud: Barang dengan bentuk fisik, seperti pakaian, elektronik, perabot rumah tangga, kendaraan, dan tanah.Barang Tidak Berwujud: Hak cipta, paten, merek dagang, desain, dan karya ilmiah.
Barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari seperti pakaian, makanan olahan kemasan, pulsa, hingga layanan streaming film dan musik (seperti Netflix, Spotify, dan YouTube) juga akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini.
Tujuan Kenaikan PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kenaikan PPN ini adalah salah satu langkah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peningkatan PPN ini bertujuan untuk memperkuat keuangan negara, yang pada gilirannya akan mendukung kelancaran pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun tarif PPN naik, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian tetap berjalan dengan lancar. Kebijakan ini bukan hanya untuk menambah pemasukan negara, tetapi juga untuk memastikan program pembangunan yang ada dapat terus dilaksanakan tanpa kendala.
Bagaimana Cara Menghitung PPN?
Perhitungan PPN cukup sederhana. Kamu hanya perlu mengalikan harga barang atau jasa dengan tarif PPN yang berlaku. Berikut adalah rumus yang digunakan untuk menghitung PPN:
PPN = Harga Jual Barang atau Jasa × Tarif PPN
Setelah itu, untuk mengetahui harga total yang harus dibayar, tambahkan jumlah PPN pada harga jual barang atau jasa.
Harga Total = Harga Jual + PPN
Simulasi Perhitungan Harga Akhir
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita lihat simulasi perhitungan PPN dengan tarif 12 persen. Misalnya kamu membeli jam tangan seharga Rp 2 juta, maka perhitungan PPN adalah:
PPN = Rp 2.000.000 × 12% = Rp 240.000
Dengan demikian, tambahan PPN yang harus dibayar adalah Rp120.000. Maka, total yang harus dibayarkan untuk jam tangan tersebut adalah:
Total Harga = Rp 2.000.000 + Rp 240.000 = Rp 2.240.000
Dengan memahami cara menghitung PPN, kita bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang ada. Semoga dengan kebijakan ini, Indonesia bisa mencapai tujuan jangka panjang untuk perekonomian yang lebih maju dan sejahtera.