Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hampir seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia saat ini berada dalam status pengawasan normal. Hal ini menunjukkan kondisi yang sehat pada sebagian besar lembaga tersebut.
Berdasarkan data OJK, terdapat lebih dari 1.300 BPR dan sekitar 170 BPRS di Indonesia. Status pengawasan normal mencerminkan kemampuan mayoritas lembaga ini untuk menjalankan operasional secara sehat dan sesuai regulasi.
Meski demikian, OJK tetap mewaspadai adanya lembaga yang berpotensi menghadapi kesulitan yang dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.
“Saat ini hampir seluruh BPR dan BPRS di Indonesia tercatat dalam status pengawasan normal,” ujar Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).
Pengawasan Ketat dan Deteksi Dini oleh OJK
Dalam menghadapi dinamika industri keuangan yang semakin kompleks, OJK terus memperkuat pengawasan dan menerapkan deteksi dini terhadap berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi oleh BPR dan BPRS.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut tetap tangguh dan mampu berkontribusi pada perekonomian lokal.
“Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR dan BPRS bertujuan mewujudkan industri yang berintegritas, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata, khususnya di wilayah operasional mereka,” tambah Dian.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)