Sebelumnya, seorang pria berinisial MR sempat mengungkap kronologi kasus yang diduga bayi tertukar hingga bayinya dinyatakan meninggal dunia di RS kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut bermula ketika istri MR, yang sedang hamil tua, mengalami kontraksi pada 14 September 2024. MR membawa istrinya ke sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang kemudian merujuk pasien ke RS di Cempaka Putih.
“Dapat rujukan tanggal 15 September 2024 ini, hari Minggu. Saya dirujuk dari klinik ke rumah sakit Cempaka Putih oleh dokter,” jelas MR saat dikonfirmasi, seperti dilansir Antara, Selasa 10 Desember 2024.
MR menyebutkan bahwa rujukan tersebut diberikan karena air ketuban istrinya telah kering sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Pada Senin 16 September 2024, istri MR menjalani operasi di RS tersebut.
Namun, setelah kelahiran, keluarga MR dilarang melihat bayi perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.
“Itu bayi tidak diperlihatkan ke ibunya. Jenis kelaminnya pun, seluruh badan anggota tubuhnya pun tidak diperlihatkan sama saya sama istri saya. Saya cuma datang dipanggil untuk mengazankan bayi tersebut,” ungkap MR.
Mendapatkan Kabar Bayi MeninggalPada sore hari, MR menerima kabar dari pihak rumah sakit bahwa bayi dalam kondisi kritis. MR juga diminta untuk menandatangani dokumen persetujuan pemasangan oksigen tambahan.
“Tapi saya tidak sempat saya baca semua. Katanya ‘pak tanda tangan dulu aja’. Katanya ini surat izin untuk memasang oksigen tambahan,” ujar MR menirukan ucapan petugas medis.
Keesokan harinya, MR diberi tahu bahwa bayinya telah meninggal dunia. Ia mengaku tidak sempat melihat kondisi fisik anaknya dan hanya menerima jenazah bayi dalam keadaan terbungkus kain kafan.
Pihak RS pun meminta agar MR segera memakamkan bayi tersebut, yang kemudian dimakamkan di TPU di kawasan Cilincing.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3234009/original/019353600_1599719811-alex-pasarelu-S8BW-Wx9G8I-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)