Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota menyampaikan update terbaru terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 8 TKW Ilegal yang gagal diberangkatkan oleh 2 orang tersangka.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni pria berinisial MZL (31) asal Tanggerang dan wanita dengan inisial MK (33) asal Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa 8 wanita yang menjadi korban TPPO itu ternyata akan dikirimkan ke Unit Emirat Arab dan Qatar sebagai pekerja migran atau TKW ilegal.

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka MK dan MZL ini adalah tidak memiliki izin terkait dengan penempatan dan pengurusan calon TKW.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Pilkada KBB Turun Drastis, KPU Siap Dievaluasi

“Tersangka perdagangan orang itu juga memberangkatkan korban bukan dengan visa kerja melainkan visa kunjungan,” ungkap Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat (27/12/2024).

Dalam aksinya, kedua tersangka bekerjasama dengan sindikatnya yakni D dan V yang kini menetap di UEA dan Qatar. Mereka kini buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bismo menerangkan, bahwa modus dari pelaku D dan V adalah meminta foto dan video perkenalan korban (Calon TKW Ilegal) untuk disampaikan ke calon majikan mereka si UEA dan Qatar.

“Jika calon majikannya bersedia, D dan V akan mengontak jaringannya di Indonesia (MK dan MZL) untuk memberangkatkan korban,” ucap dia.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan, 8 Bus di Terminal Cicaheum Tak Lolos Uji Kelayakan

Para korban tersebut dijanjikan dengan gaji Rp4,8-5 juta per bulan. Sementara tersangka MK bertugas mengurus paspor dari calon TKW, sedangkan tersangka MZL berperan menampung para calon TKW di Bogor Valley.

Keduanya mendapatkan upah kisaran Rp250-300 ribu untuk setiap keberangkatan korban dan Rp2,9 juta jika berhasil memberangkatkan seluruh korban.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menambahkan, dengan menggunakan visa kunjungan maka para korban TPPO akan berstatus warga negara ilegal dan otomatis akan terhalang terkait kepulangannya.