Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas 1,1 ton Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus 1,1 Ton Emas
Recommendation for You
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah bekerja keras untuk rakyat Indonesia. Dia menegaskan pemerintah…
Jakarta – Para Ketua Umum (Ketum) Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendatangi kediaman rumah…