Perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi hal yang harus terus dilakukan
Bandarlampung (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta agar perlindungan bagi pekerja perempuan harus tetap dilakukan serta diperkuat.
“Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai regulasi untuk melindungi perempuan salah satunya pekerja perempuan sudah disahkan, akan tetapi memang masih perlu banyak hal yang harus dibenahi,” ujar Chusnunia Chalim di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi hal yang harus terus dilakukan, sebab akan mencegah adanya tindak diskriminasi terhadap perempuan, meningkatkan kesejahteraan serta terjaminnya hak-hak pekerja perempuan.
“Memang untuk perlindungan pekerja perempuan ini harus lebih spesifik, kalau terkait aturan memang sudah ada tapi ada yang belum tuntas. Misalkan kalau di dunia politik contohnya afirmasi perempuan persen di calon legislatif, partai dan dewan sudah tercukupi, akan tetapi di birokrat dan swasta belum selesai karena keterlibatan perempuan masih kurang,” katanya.
Dia melanjutkan berbagai persoalan perlindungan pekerja perempuan yang belum tuntas harus tetap diperjuangkan.
“Seperti para jurnalis perempuan ini pekerjaan yang rentan dan harus terus diperjuangkan perlindungannya, kemudian Undang-undang Ketenagakerjaan juga perlu direvisi agar tetap melindungi pekerja perempuan,” ucap dia.
Menurut dia, para perempuan juga harus tetap aktif memperjuangkan dan menjaga agar hak sebagai perempuan tetap terlindungi. Meski regulasi mengenai perlindungan perempuan telah dibuat.
“Implementasi ini tidak menunggu sempurna tapi kita para perempuan yang harus mengejarnya, dan yang pasti perempuan tidak boleh manja dengan mengatas namakan perempuan. Perempuan harus mandiri, berdaya saing untuk meningkatkan kemampuan diri serta mengedukasi keluarganya,” tambahnya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024