Ingin Pindah Kewarganegaraan? Berikut Cara, Syarat, dan Biaya yang Dibutuhkan

Ingin Pindah Kewarganegaraan? Berikut Cara, Syarat, dan Biaya yang Dibutuhkan

Jakarta, Beritasatu.com – Pindah kewarganegaraan merupakan proses hukum yang memungkinkan seseorang mengganti status kewarganegaraan dari satu negara ke negara lain. Proses ini melibatkan sejumlah persyaratan administratif, hukum, dan finansial yang harus dipenuhi.

Bagi yang mempertimbangkan langkah ini, memahami cara, syarat, dan biaya yang terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran prosesnya. Berikut ini langkah-langkah, dokumen yang dibutuhkan, dan estimasi biaya pindah kewarganegaraan.

Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI

Pengajuan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan

WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Kemudian, pemohon melaporkan diri kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan mengajukan permohonan tertulis kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat:

Nama lengkapNomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor identitas tunggalTempat dan tanggal lahirAlamat tempat tinggalPekerjaanJenis kelaminStatus perkawinanAlasan permohonanPemeriksaan Kelengkapan PersyaratanMenteri memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu maksimal 5 hari sejak dokumen diterima.

Pemeriksaan Permohonan

Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon diberitahu melalui sistem informasi dan diberi waktu 14 hari untuk melengkapinya.  Namun, jika dokumen tidak dilengkapi dalam waktu yang ditentukan, permohonan dianggap ditarik kembali.

Permohonan yang dinyatakan lengkap akan diteruskan kepada presiden dalam waktu maksimal 14 hari.

Penetapan Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan

Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan, yang kemudian disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia maksimal 14 hari setelah keputusan dibuat. Keputusan ini harus diteruskan kepada pemohon dalam waktu 7 hari.

Pengumuman Kehilangan Kewarganegaraan

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui Berita Negara Republik Indonesia.

Syarat Pindah KewarganegaraanUsia: Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.Pernyataan kehendak: Membuat pernyataan kehendak untuk menjadi warga negara asing di hadapan pejabat berwenang.Dokumen identitas: Menyediakan dokumen identitas yang sah, seperti KTP atau paspor.Bukti status kewarganegaraan baru: Pemohon harus memiliki bukti diterima sebagai warga negara di negara tujuan.Dokumen pendukung lainnya: Melampirkan dokumen lain seperti akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen pendidikan.Tidak dalam proses hukum: Pemohon tidak sedang dalam proses hukum yang dapat menghambat pengajuan pindah kewarganegaraan.

Biaya Pindah Kewarganegaraan

Biaya pindah kewarganegaraan berbeda-beda tergantung negara tujuan. Misalnya:

Australia: Permohonan kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5 juta per orang. Namun jika berdasar pada keturunan dikenakan biaya Rp 2,5 juta.

Singapura: Permohonan kewarganegaraan secara permanen dikenakan biaya S$ 100. Sementara untuk sertifikat kewarganegaraan dikenakan biaya S$ 70.