Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas

15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas

loading…

Kemen Imipas memberikan Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana untuk 15.976 narapidana. Foto/istimewa

JAKARTA – Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.

Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).

Sementara itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pemberian remisi khusus dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.

Selain itu, kata dia, apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” katanya, Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan data Kementerian Imipas, besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.894 narapidana, dan Papua 1.447 narapidana.

Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 23 orang, Papua Barat sebanyak 23 orang, dan Papua sebanyak 20 orang.