Jakarta, CNBC Indonesia – Kecelakaan tragis terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya pada Jumat (5/1/2024) lalu. Insiden yang terjadi hampir satu tahun yang lalu ini berlangsung di kilometer 181+700, petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, tepatnya pada pukul 06.03 WIB. Kejadian tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 28 lainnya luka-luka.
Kronologi Kejadian
Pada pagi itu, Commuterline Bandung Raya sudah berjalan pelan karena mau bersiap berhenti di Stasiun Cicalengka, namun dari arah berlawanan dan di petak jalan yang sama KA Turangga dengan kecepatan tinggi datang dari Stasiun Cicalengka. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Sebanyak tiga gerbong dari Commuterline Bandung Raya anjlok, sementara delapan gerbong KA Turangga mengalami nasib serupa. Evakuasi korban segera dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama KNKT, TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, dan berbagai pihak lain yang terkait.
Akibat dari adanya insiden tersebut, jalur ditutup sementara dan sejumlah perjalanan dialihkan oleh PT KAI Persero.
“Jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di 2 KA yang menggalami musibah tersebut,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Korban dan Penanganan
Dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, korban yang meninggal dunia dalam kejadian ini yakni Julian Dwi Setiono, Masinis KA Commuterline; Ponisan, Asisten Masinis KA Commuterline; dan Andrian, pramugara KA Turangga yang masih berusia 22 tahun.
Sementara itu, 28 penumpang yang mengalami luka-luka telah dibawa ke RSUD Cicalengka untuk mendapatkan perawatan. Sebagian dari mereka sudah diperbolehkan pulang.
Ibrahim mengungkapkan kapasitas KA Turangga ialah sebanyak 287 penumpang. Sementara kapasitas KRD sebanyak 191 penumpang.
Upaya Penanganan
Merespons kejadian tersebut, PT KAI segera mengupayakan perbaikan jalur rel dan evakuasi kereta yang anjlok. Pada saat itu, jalur rel antara Haurpugur dan Cicalengka tidak dapat dilalui. Kereta-kereta yang seharusnya melintas di jalur tersebut dialihkan melalui rute lain. Jalur utara melalui Cikampek dan Cirebon menjadi alternatif utama untuk kereta jarak jauh.
“Memang dampak dari kejadian ini, jalur yang kereta api menuju selatan dari Bandung melewati Majalengka, kemudian Tasikmalaya, kemudian sampai ke Banjar dan Kroya karena kejadian ini, maka jalur tersebut belum bisa dilalui,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (05/01/2024).
“Kereta yang seharusnya menuju jalur-jalur lokasi kecelakaan terpaksa harus memutar. Tetap ujungnya menuju Kroya dan seterusnya, tapi melewati jalur utara dari Bandung memutar dulu ke Cikampek ke Cirebon, nanti ke Kroya,” sambungnya.
Selain itu, PT KAI menyediakan layanan refund 100% bagi penumpang yang memutuskan untuk membatalkan perjalanan. Posko pelayanan darurat juga telah didirikan di Stasiun Bandung untuk memberikan bantuan kepada penumpang.
“Jadi kita sudah membuka refund di 1 stasiun, terutama karena ini dekat dengan Stasiun Bandung, sudah hampir masuk Stasiun Bandung, 14 menit lagi sampai Bandung, dan untuk posko pelayanan termasuk refund tiket sudah kita buka di Stasiun Bandung dan masyarakat bisa mengontak di KAI 121 atau by phone 021 121 untuk menanyakan update kejadian ini atau media sosial kita KAI 121,” jelasnya.
“Bagi masyarakat yang ingin membatalkan perjalanannya, tentu ada pengembalian dana 100% kepada masyarakat dari KAI,” lanjutnya.
Hasil Investigasi KNKT Terkait Penyebab Tabrakan KA Turangga Vs CL Bandung Raya
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan hasil investigasi kasus kecelakaan KA 350 CL Bandung raya – KA 65A Turangga yang terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.
KNKT merilis detik-detik kronologi kecelakaan berawal saat KA 350 CL bandung Raya berangkat dari Stasiun Rancaekek menuju Stasiun Haurpugur pada pukul 05.41 WIB tanggal 5 Januari 2024. Pada pukul 05.46 WIB, terdapat KA 65A Turangga melintas langsung Stasiun Nagreg menuju Stasiun Cicalengka.
Pada pukul 05.51 WIB, KA 350 CL Bandung Raya datang dan berhenti di jalur II Stasiun Haurpugur dan kemudian diberangkatkan kembali pada pukul 05.56 WIB ke Stasiun Cicalengka. Pada pukul 05.59 WIB, KA 65A Turangga melintas langsung Stasiun Cicalengka menuju Stasiun Haurpugur. Terjadi tabrakan antara KA 350 CL Bandung Raya dengan KA 65A Turangga di KM 181+700 petak jalan Stasiun Cicalengka-Stasiun Haurpugur.
Plt. Kasubkom IK Perkeretaapian KNKT Gusnaedi Rachmanas mengatakan dari hasil investigasi kecelakaan tersebut murni karena masalah persinyalan. Detailnya, adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (Uncommanded Signal) Stasiun Cicalengka yang tidak terproses sistem blok elektrik di Stasiun Haurpugur.
Dia mengatakan berdasarkan rekaman event data logger persinyalan elektrik Stasiun Haurpugur, saat sebelum kecelakaan muncul uncommanded signal (sinyal yang tidak diperintah) berupa pemberian “blok aman” ke arah Stasiun Cicalengka saat sedang berlangsung proses pemberian “warta masuk” KA 121 Malabar di Stasiun Haurpugur dari arah Stasiun Cicalengka.
“Uncommanded signal tersebut terproses oleh persinyalan elektrik Stasiun Haurpugur kemudian ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur berupa tanda panah kuning ke arah Stasiun Cicalengka yang mengindikasikan bahwa petak jalan ke arah Stasiun Cicalengka aman untuk dilalui KA,” ujarnya saat Konferensi Pers di Kantor KNKT, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Gusnaedi menyebutkan simpulan dari kecelakaan ini terjadi akibat adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (uncommanded signal) Stasiun Cicalengka yang terproses oleh sistem persinyalan blok elektrik Stasiun Haurpugur.
“Uncommanded signal tersebut kemudian ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur sebagai indikasi seolah-olah telah diberi “Blok Aman” oleh Stasiun Cicalengka. Hal ini berdampak pada proses pengambilan keputusan selanjutnya untuk pelayanan KA dari masing-masing stasiun,” tambahnya.
Terjadinya complacency terhadap masing-masing sistem persinyalan dan confirmation bias mempengaruhi proses pengambilan keputusan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Cicalengka dan PPKA Stasiun Haurpugur untuk memberangkatkan KA dari masing-masing stasiun. Peraturan Dinas Pelayanan Setempat (PDPS) baik di Stasiun Haurpugur maupun Stasiun Cicalengka tidak mengakomodir komunikasi antara persinyalan elektrik dengan mekanik.
“Sehingga SOP di kedua stasiun tersebut tidak mewakili keadaan yang sebenarnya. Anomali berupa uncommanded signal yang sebelumnya telah terekam beberapa kali tidak tercatat sebagai gangguan persinyalan sehingga permasalahan tersebut tidak terdeteksi lebih awal,” tandasnya.
(ayh/ayh)