Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Suap Miliaran 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar di Dakwaan

Suap Miliaran 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar di Dakwaan

Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu tidak melaporkan terkait penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Padahal, seharusnya, mereka melaporkan gratifikasi itu dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

Selain itu, jaksa menyampaikan para terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dianggap sebagai suap lantaran berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagai hakim.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mulanya meminta Lisa Rahmat sebagai penasehat hukum Ronald Tannur.

Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rahmat menemui Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa pun beberapa kali menemui Mangapul dalam rentang waktu Januari-Maret 2024.

Kemudian, pada 4 Maret, Lisa menemui Erintuah Damanik dan mengaku sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota. Padahal, saat itu, penetapan penunjukan majelis hakim belum ada.

“Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar jaksa.

Adapun rincian penerimaan uang tersebut diantaranya, Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Kemudian, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.

Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu mengetahui jika uang yang diterimanya agar hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Adapun uang tersebut diberikan secara tunai maupun transfer.

“Bahwa setelah Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp1 M dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat untuk pengurusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, kemudian Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana putusan pengadilan negeri Surabaya Nomor 454-B-2024-PN Surabaya tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.

(fas/knv)