Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengulas adanya denda damai di Kejaksaan Agung (Kejagung) bagi pelaku tindak pidana, yang dampaknya mirip dengan niatan Presiden Prabowo Subiantomemaafkan koruptor, lewat pengembalian seluruh hasil korupsi ke negara.
“Saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Denda damai sendiri merupakan pembayaran sejumlah uang kepada negara sebagai penggantian kerugian, yang timbul akibat perbuatan pelaku, yang juga dapat diartikan sebagai penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda.
Andi mengatakan, langkah hukum tersebut dapat diterapkan ke tindak pidana apapun, termasuk korupsi.
“Seluruh tindak pidana. Denda damai itu yang kita berikan karena saya dulu kan menyusun itu di badan legislasi. Denda damai itu untuk seluruh tindak pidana,” jelas dia.