Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling dan penerbitan SIM pada hari ini, Rabu (25/12/2024) karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.
“Sehubungan dengan libur nasional Natal 2024, pelayanan SIM pada 25 Desember 2024 tidak beroperasi,” tulis akun X @tmcpoldametro dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Polda Metro Jaya menginformasikan, layanan SIM di wilayah Jakarta dihentikan, termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, serta Unit Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Pelayanan penerbitan SIM akan dilanjutkan pada Jumat (27/12/2024) dengan mekanisme perpanjangan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Desember 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 sesuai dengan prosedur perpanjangan,” jelas akun tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan ganjil-genap kendaraan tidak diberlakukan pada hari ini Rabu (25/12/2024) karena merupakan hari libur nasional Natal 2024.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, serta Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Untuk itu layanan SIM keliling selama libur nasional seperti Natal 2024 sementara diliburkan.