Mojokerto (beritajatim.com) – Tak butuh waktu lama, Polres Mojokerto mengungkap ibu pembuang bayi di bawah rumpun bambu Dusun Kedaton (sebelumnya Sidodadi), Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/4/2024). Pelaku tak lain keponakan dari penemu bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Pelaku yakni Laily Dwi Agustina (23) berhasil diamankan anggota Buser Satrekrim Polres Mojokerto setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Gerak-gerik perempuan yang berprofesi sebagai tukang jahit ini mencurigakan petugas sehingga pelaku dimintai keterangan.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat buah test pack, satu buah daster dan satu celana dalam milik pelaku. Diduga lantaran melahirkan tanpa bantuan bidan, kondisi pelaku harus menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku mengalami pendarahan sehingga harus dilakukan operasi. Sementara bayi perempuan yang lahir dalam kondisi lemah pasca ditemukan di bawah rumpun bambu tak jauh dari rumah pelaku yang merupakan sang ibu, dirawat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sentonorejo.
Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto mengatakan, penemuan bayi yang batu dilahirkan tersebut setelah salah satu warga hendak memberi makan ayam miliknya di belakang rumah.
“Saksi melihat ada bayu perempuan dan memberitahu saksi lain dan pelaku,” ungkapnya, Selasa (9/4/2024).
Pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan lebih dalam. Setelah mendapatkan serangkaian alat bukti, pelaku Laily Dwi Agustina (23) berhasil diamankan. Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat buah test pack, satu buah daster dan satu celana dalam milik pelaku.
“Hasil pemeriksaan dari terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui. Pelaku tak nampak jika sedang hamil dan saat hendak ke kamar kecil terjadi proses persalinan tanpa bantuan orang lain. Setelah melahirkan, bayi tersebut diletakkan di tempat tersebut (lokasi penemuan bayi) dan kembali ke rumah seolah tidak terjadi apa-apa,” katanya.
Kapolres menjelaskan jika usia kehamilan sesuai dengan Hari Perkiraan Lahiran (HPL). Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 77 b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan Penjara.
Sebelumnya, warga Dusun Kedaton (sebelumnya Sidodadi), Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dikejutkan dengan penemuan bayi di bawah pohon bambu. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi lemah. [tin/beq]