FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyelesaian honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Apalagi, masalah honorer itu diharapkan tuntas pada tahun ini juga.
Diketahui, pemerintah ditenggat hingga Desember 2024 untuk menuntaskan masalah honorer. Berbagai regulasi pun sudah diterbitkan untuk melindungi honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dimulai dari KepmenPAN-RB 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, KepmenPAN-RB 349/2024, Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024, KepmenPAN-RB 634/2024.
Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, pemerintah konsisten menyelamatkan 1,7 juta honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, penyelesaiannya tidak bisa semuanya diangkat menjadi ASN PPPK, lantaran formasi yang diusulkan pemda tidak berbanding lurus dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemda yang kemampuan anggarannya tidak memadai untuk tetap mempekerjakan honorernya dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan catatan, honorernya mengikuti seleksi PPPK 2024. “Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis,” kata Aba, Selasa (24/12).
Dia melanjutkan setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan semua honorer TMS diikutkan seleksi PPPK 2024 tahap 2. Saat ini pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tengah berlangsung, dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.