Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.

“Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.

Selanjutnya, Meirizka Widjaja mengirimkan uang secara bertahap sebanyak delapan kali kepada pengacara Lisa Rachmat lewat transfer maupun tunai agar ketiga hakim PN Surabaya tersebut ditunjuk untuk memutus perkara sekaligus mengkondisikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut menerima uang suap dari pengacara Lisa Rachmat di beberapa lokasi yang berbeda. Setelah uang diterima, para hakim membagikan uang gratifikasi itu di ruang kerja hakim PN Surabaya.

Atas pebuatannya, ketiga terdakwa hakim PN Surabaya atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul itu didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.