Liputan6.com, Jakarta – Proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I memasuki tahap baru.
Mengutip laman bkn.go.id, Selasa (24/12/2024), seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (T.A) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347,348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
a.pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023)
b.Eks tenaga honores kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan
d.Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).
Pada awal Desember 2024, tepatnya 2-19 Desember 2024, proses seleksi PPPK tahap I yakni digelar pelaksanaan seleksi kompetensi. Kemudian pada 7-23 Desember 2024 dilanjutkan dengan pengolahan nilai seleksi kompetensi. Pada 10-21 Desember 2024, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan, dengan catatan instansi melaksanakan seleksi kompentesi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PANRB.
Selanjutnya pada 24-31 Desember 2024 yaitu pengumuman hasil kelulusan. Pengumuman hasil kelulusan itu dengan catatan instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan.
Lalu integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan pada 13-28 Desember 2024. Ini juga dengan catatan instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PANRB.
Pengumuman hasil kelulusan bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PANRB juga dilakukan pada 24-31 Desember 2024.
Tahap selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK pada 1-31 Januari 2025. Kemudian usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025.