Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Politisi Demokrat Sebut Kenaikan PPN 12% Hal Mulia, Apa Maksudnya?

Politisi Demokrat Sebut Kenaikan PPN 12% Hal Mulia, Apa Maksudnya?

Bisnis.com, JAKARTA — Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron alias Hero menyebut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diperuntukkan untuk barang mewah saja.

Menurut dia, barang mewah ini dikonsumsi oleh orang yang berkecukupan atau berkemampuan. Namun, katanya, pada saat yang sama juga harus diimbangi oleh kebijakan afirmatif atau kebijakan yang prorakyat guna meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat.

“Jadi ya, intinya bahwa ingin ada suatu pendapatan dari kalangan berkemampuan, kemudian digeser kepada yang memang membutuhkannya, saya kira ini sungguh mulia ya,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).

legislator jebolan IPB ini mengingatkan ke depannya pemerintah bisa menyiapkan mitigasi untuk adanya dampak dari kenaikan di kalangan berkemampuan ini terhadap sektor lainnya.

Seperti contoh, ujarnya, untuk sektor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yaitu sembako kebijakan afirmatifnya dikenakan PPN 0%. 

Menurutnya, ada juga insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan insentif untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat kelas tertentu.

“Saya meyakini pemerintah telah mempersiapkan, merencanakan mitigasi dan cara-cara yang lebih terukur,” pungkasnya.

Lebih jauh, Politikus Demokrat ini menuturkan perlunya kenaikan PPN ini karena didasarkan pada amanat Undang-Undang HPP Nomor 7 tahun 2021 yang sudah disepakati bersama baik oleh pemerintah maupun DPR pada beberapa tahun lalu.

PPN 12% bukan hanya untuk barang mewah

Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% bukan hanya berlaku untuk barang/jasa mewah seperti yang sempat disampaikan DPR maupun pemerintah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti memaparkan tidak seluruh jenis barang/jasa akan terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Walaupun begitu, bukan berarti hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.

Berikut pernyataan lengkap Ditjen Pajak dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (21/12/2024): 

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

Artinya, secara umum barang/jasa yang telah menjadi kebutuhan umum seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, hingga layanan streaming (Netflix, Spotify, dan sejenisnya) akan tetap kena PPN 12%.