Jakarta –
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menerima banyak keluhan dari para pengembang karena kendala pada proses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal ini disampaikannya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan FLPP dan Tapera 2025. Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, banyak masyarakat berpenghasilan menengah (MBR) yang berminat untuk mengajukan KPR namun kesulitan karena tersandung SLIK OJK.
“Ini pengembang banyak sekali komplain soal kena OJK checking. Jadi saya tanya, kalau OJK checking di siapa? Di ibu Kiki,” kata Ara di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Selanjutnya, Ara pun mempersilahkan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto untuk bersuara. Joko mengatakan, setidaknya ada sebanyak 40% konsumen yang terkendala SLIK.
“Bu kalau kami di peminat ataupun teman-teman yang mengakeses, MBR hampir 40% terhambat di SLIK-nya. Itu biasanya dari pinjol, kemudian pinjol ada yang ilegal maupun legal,” ujar Joko, dalam kesempatan yang sama.
Atas kondisi ini, Joko pun jadi teringat dengan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam menghapus buku atau utang UMKM. Ia mempertanyakan, apakah kira-kira memungkinkan bila hal serupa dilakukan untuk kasus ini. “Apakah OJK bisa mengikuti Pak Prabowo untuk menghapuskan yang di bawah Rp 2 juta atau dibatasi 2 tahun SLIK itu jangan sampa di atas keputusan hakim,” katanya.
Merespons pertanyaan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sejauh ini data pinjol legal belum terintegrasi secara penuh dengan SLIK. Dengan demikian, cicilan pinjol legal belum berdampak terhadap SLIK.
“Kalau untuk pinjol pak, yang legal ya, itu datanya baru mau diintegrasikan jadi pasti bukan karena yang pinjol itu (terkendala SLIK),” kata Kiki dalam kesempatan yang sama.
Kiki juga bilang, dirinya juga mendapat informasi bahwa banyak masyarakat yang kesulitan mengajukan KPR karena kendala SLIK ini. Namun menurutnya, kebanyakan dari masyarakat yang terkendala SLIK ini disebabkan karena tunggakan pada cicilan paylater, kartu kredit, hingga cicilan motor.
Sedangkan menyangkut usulan hapus utang, menurutnya saat ini OJK tengah menggodok aturan lanjutan terkait program penghapusan buku dan tagih. Detail aturan tersebut juga hingga saat ini masih terus didiskusikan.
“Kita sudha akan mengeluarkan ketentuan dan diskusi dengan perbankan juga bagaimana pelaksanaannya. Supaya tidak menimbulkan juga moral hazard, terus kemudian nanti kriterianya seperti apa, jadi hopefully nanti akan mendukung program Pak Ara. Jadi mereka-mereka bisa untuk mengajukan kredit lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.
(shc/fdl)