Bisnis.com, JAKARTA – Fungsional Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi 1 yakni ruas Gending-Krakasan beroperasi fungsional sejak 21 Desember 2024 atau selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menuturkan bahwa Ruas Tol Gending-Kraksaan beroperasi secara fungsional dari pagi hingga sore, yaitu mulai pukul 06.00 – 16.00 WIB dan hanya dapat dilalui oleh kendaraan kecil roda 4 nonbus.
“Ruas tol fungsional ini diharapkan mengurai kepadatan lalu lintas di jalan nasional juga mempercepat waktu tempuh pengendara yang menempuh perjalanan dari Surabaya ke arah Banyuwangi atau sebaliknya,” kata Dody dalam keterangan resmi, Senin (23/12/2024).
Adapun, total panjang ruas fungsional pada Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi I itu sepanjang 10,3 km mulai dari dari Simpang Susun (SS) Gending hingga SS Krasaan ditambah akses 3 km.
Nantinya, fungsional ruas Gending – Krakasan ini terbagi menjadi 2 periode, yaitu arus mudik dan arus balik, mulai dari 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Pada periode arus mudik, terhitung mulai dapat dilintasi dari tanggal 21 Desember hingga 27 Desember 2024, jalan tol beroperasi satu arah pada Jalur A untuk para pengguna jalan tol dari arah Surabaya menuju Banyuwangi dan keluar ke SS Kraksaan.
Selanjutnya, pada periode arus balik, mulai 28 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, tol fungsional satu arah pada Jalur B untuk pengguna jalan tol dari arah Situbondo atau Banyuwangi menuju Surabaya.
“Nantinya pengguna jalan dapat masuk di SS Kraksaan dan melanjutkan perjalanan,” tambah Dody.
Lebih lanjut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, Gunadi Antariksa memastikan Jalan Tol Gending-Kraksaan aman untuk dilalui kendaraan.
“Ruas jalan ini aman untuk dilewati kendaraan, asalkan para pengendara tetap mematuhi arahan petugas dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Para pengendara diharapkan mempertahankan kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam,” kata Gunadi.
Ruas tol fungsional ini dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti layanan informasi dan Posko Nataru pada exit tol Krasaan.
Terakhir, Gunadi menegaskan bahwa ruas tol fungsional ini tidak berbayar, sehingga masyarakat tidak ditarik pembayaran saat masuk gerbang tol.