FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggulirkan wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan ini menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang memberikan pandangannya terhadap wacana tersebut.
Menurut Satria, sistem Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru, mengingat sistem serupa pernah diterapkan pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, yang juga merupakan mertua Prabowo. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada memerlukan evaluasi mendalam.
Satria menyoroti pentingnya mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak yang dianggap memakan biaya besar dan belum tentu efektif.
“Khawatirnya, ide ini muncul bukan dari perspektif Presiden Prabowo, tetapi dari posisi beliau sebagai ketua partai yang mungkin merasa dirugikan akibat kekalahan di beberapa daerah strategis, seperti DKI Jakarta,” ujarnya.
Prabowo disebut membandingkan sistem Indonesia dengan negara-negara parlementer seperti Malaysia, India, dan Singapura. Namun, Satria menilai perbandingan ini tidak tepat karena Indonesia menganut sistem demokrasi langsung yang berbeda dari sistem parlementer.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah salah satu hasil reformasi yang memperkuat otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memilih pemimpin secara langsung merupakan pencapaian penting era reformasi.