Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
“Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.
“Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.
Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.
“Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi.
Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.
Jakarta: Masyarakat diminta segera mendaftarkan merek atau produk ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu penting untuk melindungi produk yang diciptakan agar tidak bersengketa atau diambil pihak lain.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (JKI) Kementerian Hukum, Razilu mengatakan, negara hanya memberikan perlidungan produk atau kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
“Negara memberikan perlindungannya apabila ada tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual. Mereka yang melakukan pemalsuan akan ditindak. Itulah fungsi DJKI,” kata Razilu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ok Saidin menerangkan, merek untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21.
“Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan,” kata Saidin.
Dia menyebut, merek yang didaftarkan ke DJKI menjadi alat bukti kepemilikan, tidak boleh ada pihak lain yang mendaftarkan merek yang sama atau serupa.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Hawin menambahkan, pendaftarana bisa ditolak DJKI jika merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.
“Misalnya merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya kasus merek Kaso. Kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi misalnya ada masuk KasoMax. Itu jelas memiliki persamaan pada inti merek kaso. Nah itu ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.
Ia menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi.
Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
Salah satunya kasus sengketa merek KASO vs KasoMAX. Jika melihat perjalanan sengketa, dimulai dari awal mula pendaftaran merek ke DJKI, masuk ke ranah pengadilan niaga, diputus oleh MA, hingga sampai ke ranah pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(FZN)