Cisem II merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Akibat mengalami kendala sejak 2006, proyek Cisem II diputuskan untuk dilanjutkan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih efisien.
Keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN guna mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri dengan memastikan harga jual gas lebih terjangkau. Dengan skema ini, penetapan toll fee hanya dihitung berdasarkan biaya operasi dan pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri nasional.
Proses pengadaan dalam proyek Cisem II telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Pengawasan tersebut memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kelangsungan proyek tetap terjaga sesuai prinsip tata kelola yang baik.