Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah Nasional 23 Desember 2024

Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

Keberatan Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun, Kubu PT RBT: Yang Menikmati PT Timah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum Direktur Utama
PT Refined Bangka Tin
(RBT),
Suparta
, menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, yang diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun dan hukuman penjara selama 6 tahun.
PT RBT, yang merupakan perusahaan smelter timah swasta, diwakili oleh Harvey Moeis dalam proses perjanjian kerjasama sewa pengolahan dengan PT Timah Tbk.
Nilai Rp 4,57 triliun tersebut merujuk pada aliran dana dari PT Timah Tbk ke PT RBT, baik dalam kerja sama sewa pengolahan maupun bijih timah yang diperoleh perusahaan dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Andi Ahmad menjelaskan bahwa PT RBT juga mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bijih timah tersebut.
“Hasilnya itu adalah bijih timah. Tidak mungkin bijih timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional,” kata Andi usai sidang putusan di
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Andi berharap agar perkara dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini diputuskan secara adil, baik terkait pidana penjara, denda, maupun uang pengganti yang dijatuhkan kepada kliennya.
Sebab, PT Timah tbk sebenarnya turut menikmati bijih timah maupun balok timah yang diolah PT RBT. 
“Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami,” tambahnya.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum belum mengambil sikap resmi dan memutuskan untuk menggunakan waktu satu minggu ke depan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Suparta divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
Perlu dicatat, nilai uang pengganti yang ditanggung Suparta merupakan yang tertinggi di antara para terdakwa lainnya.
Selain itu, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta Suparta dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.