Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia Rizal Kasli mengungkapkan keuntungan dan kekurangan dari wacana pemerintah memangkas besar-besaran kuota produksi nikel.
Diberitakan oleh Bloomberg, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut berencana mengurangi kuota produksi bijih nikel dari 272 juta ton menjadi 150 juta ton pada tahun depan.
Hal ini bertujuan untuk mendongkrak harga nikel di pasaran. Diskusi mengenai besarnya potensi pemangkasan kuota sedang berlangsung di dalam pemerintahan.
Langkah pembatasan produksi secara signifikan disebut kemungkinan akan ditentang oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi karena akan berdampak pada pendapatan pajak dan juga akan berisiko berdampak buruk pada investasi di sektor nikel.
Terkait hal ini, Rizal menilai efektivitas pembatasan produksi nikel menjadi 150 juta ton dapat dimaksudkan untuk mengendalikan pasokan dan harga bijih nikel. Menurutnya, hal itu memang dapat mendongkrak harga produk smelter dan bahan baku baterai, terutama untuk mendukung industri baterai listrik dan kendaraan listrik.
“Ini adalah bagian dari strategi hilirisasi yang lebih besar yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada ekspor produk antara [intermediate product],” jelas Rizal kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).
Namun, pembatasan produksi itu berpotensi menimbulkan defisit sekitar 263 juta ton per tahun. Jika melihat data yang ada, kata Rizal, kebutuhan bijih nikel untuk smelter yang sudah beroperasi, yang sedang dibangun, dan yang dalam tahap perencanaan jauh lebih tinggi, yakni 413 juta ton.
Sementara itu, kuota produksi bijih nikel akan dipangkas menjadi 150 juta ton pada 2025. Oleh karena itu, pemangkasan ini pun bisa mengganggu kelancaran operasional smelter, terutama yang baru dalam tahap konstruksi dan perencanaan.
“Jika kuota ini diterapkan, perusahaan-perusahaan yang bergantung pada pasokan bijih nikel mungkin akan kesulitan memperoleh bahan baku untuk melanjutkan proyek mereka,” ucap Rizal.
Dengan demikian, Rizal menilai sebagian besar perusahaan smelter kemungkinan akan berhenti beroperasi karena kesulitan bahan baku. Ini terutama yang tidak dapat melakukan impor bijih nikel dari negara lain seperti Filipina.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan, pembatasan produksi nikel bisa dianggap penting jika tujuannya adalah untuk mengelola pasokan secara lebih berkelanjutan, menghindari over produksi, dan mendongkrak harga nikel agar lebih menguntungkan bagi industri hilirisasi dalam negeri.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan harga nikel dapat lebih stabil dan bermanfaat untuk mendorong pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik dalam negeri.
Namun, pembatasan produksi juga berpotensi menimbulkan masalah bagi kelancaran pembangunan smelter baru dan operasional industri smelter yang ada.
“Ini bisa menghambat pertumbuhan industri hilirisasi yang saat ini menjadi fokus besar pemerintah, apalagi dengan banyaknya proyek smelter yang sudah berada dalam tahap konstruksi dan perencanaan,” ucap Rizal.
Oleh karena itu, dia berpendapat keputusan ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang mendorong efisiensi dan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.
Selain itu, Rizal juga menilai pembatasan produksi nikel bisa berdampak pada kepercayaan investor, khususnya di sektor pertambangan dan pengolahan nikel. Dia berpendapat investor cenderung mencari stabilitas dan kepastian dalam operasional bisnis mereka.
Dengan demikian, jika kebijakan tersebut mengurangi ketersediaan bijih nikel, hal ini bisa menurunkan minat investasi.
“Meskipun ada dorongan hilirisasi yang kuat dari pemerintah, kebijakan yang tampaknya kontraproduktif [membatasi pasokan bahan baku] dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor yang telah menanamkan modal dalam smelter atau proyek-proyek terkait,” jelas Rizal.
Tak hanya itu, Rizal juga menilai pembatasan produksi nikel dapat berdampak pada penerimaan negara dan ekonomi. Dia menjelaskan bahwa Indonesia sudah menjadi pemain besar dalam pasar nikel global.
Adapun produksi bijih nikel yang tinggi memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, terutama melalui pajak dan ekspor.
“Pembatasan produksi bijih nikel dapat menyebabkan penurunan ekspor dan pengurangan pendapatan negara dalam jangka pendek,” tutur Rizal.
Sebaliknya, kata Rizal, jika pembatasan produksi mengarah pada pengembangan industri hilirisasi yang lebih maju, Indonesia bisa memperoleh keuntungan dalam bentuk nilai tambah yang lebih tinggi, terutama dari industri baterai dan kendaraan listrik.
“Namun, untuk mencapai itu, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan dukungan terhadap smelter yang ada dan proyek baru yang sedang berjalan, serta memastikan adanya pasokan nikel yang cukup untuk mendukung sektor hilirisasi,” papar Rizal.