Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memberikan insentif berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Langkah ini diambil di tengah kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk 2 bulan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12).
Lalu, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan potongan tarif listrik ini? Berikut penjelasannya.
Daftar masyarakat yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah ini. Dia menjelaskan bahwa insentif tersebut akan langsung dirasakan oleh hampir seluruh pelanggan PLN, yang jumlahnya mencapai 84 juta. Berikut adalah rincian pelanggan PLN yang berhak mendapatkan Diskon Tarif listrik 50 persen:
24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt
“Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami yang berjumlah 84 juta, 97 persen pelanggan rumah tangga akan mendapatkan diskon 50 persen pada bulan Januari dan Februari,” kata Darmawan.
Cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen
Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada pelanggan prabayar dan pascabayar PLN. Bagi pelanggan prabayar PLN, diskon ini berlaku secara otomatis untuk jumlah kWh yang mereka beli.
“Untuk pelanggan kami yang prabayar, kami akan langsung menyesuaikan pembelian pulsa. Misalnya, jika sebelumnya Rp100.000 untuk kWh tertentu, sekarang hanya perlu membayar Rp50.000, atau setengah dari harga normal,” kata Darmawan. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, PLN akan menyesuaikan tagihan listrik mereka selama Januari dan Februari.
Darmawan juga yakin bahwa kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan menjadi stimulus yang efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat. PLN pun siap melaksanakan tugas dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini.
“Tentu saja ini adalah berkah karena dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli. PLN siap melaksanakan amanah ini,” kata Darmawan.