Blitar (beritajatim.com) – Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung di Kabupaten Blitar terus bertambah jumlahnya. Hingga awal tahun 2024 ini, tercatat ada 27 ODGJ yang dipasung.
Jumlah ODGJ yang dipasung ini terus meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui pada tahun 2023 lalu, ada 18 ODGJ asal Bumi Penataran masih menjalani pemasungan oleh pihak keluarga.
Tentu hal ini perlu menjadi perhatian, di tengah target pemerintah pusat menargetkan bebas pasung namun nyatanya masih ada 27 warga Kabupaten Blitar yang menjalani pemasungan.
” Jumlah ini bertambah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di mana ada 18 ODGJ yang dipasung, saat kami tawari untuk berobat ke RS pihak keluarga menolak,” kata Koordinator Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kabupaten Blitar, Hyndra Satria, Kamis (11/04/24).
Secara keseluruhan ada 2.229 ODGJ di Kabupaten Blitar. Ribuan ODGJ ini tersebar di seluruh pelosok desa di Kabupaten Blitar.
Dari jumlah tersebut 27 di antaranya saat ini masih dilakukan pemasungan. Langkah pembebasan pasung, terasa sangat berat lantaran mayoritas pihak keluarga tidak mengizinkan pasien ODGJ-nya dibawa ke rumah sakit.
Penanganan ODGJ ini menjadi hal yang dilematis. Jika dibiarkan di rumah ODGJ kemungkinan akan dikurung atau dipasung.
Namun jika dibawa ke rumah sakit untuk berobat maka ada batasan waktu perawatan yakni 2 pekan hingga 1 bulan. Usai masa perawatan maka pasien ODGJ dikembalikan ke rumah dan berpotensi gangguan jiwanya kambuh kembali.
“Dan mayoritas menolak, serta pilihan terakhirnya adalah pasung,” tegasnya.
Saat ini upaya yang bisa dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar adalah melakukan pemantauan secara periodik ke pasien ODGJ. Dinkes memberikan instruksi langsung kepada puskesmas dan kader kesehatan jiwa untuk melakukan pemantauan langsung pasien-pasien ODGJ tersebut.
“Kita lakukan pemantauan terhadap pasien-pasien ODGJ yang lama, karena tidak ada pasien ODGJ yang baru,” tutupnya. (owi/ian)