JAKARTA – Komisi E DPRD DKI Jakarta ramai-ramai mencecar jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan terkait banyaknya pencabutan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terhadap seratusan ribu penerima di penyaluran tahap II 2024.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut banyak anggota dewan yang mendapat keluhan dari masyarakat, khususnya konstituen masing-masing atas masalah pencabutan KJP.
Padahal, bila dilihat langsung ke lapangan, Aziz menemukan kondisi ekonomi siswa yang dicabut kepemilikan KJP-nya tetap berada di golongan keluarga tidak mampu atau prasejahtera.
Aziz pun menduga Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tidak menjalankan mekanisme seleksi pencabutan KJP siswa dengan benar.
“Kami mengecek di lapangan, ada orang yang rumahnya tidak layak, yang KJP-nya dibatalkan. Ini logikanya di mana? Apakah sudah diverifikasi atau belum? Jangan-jangan belum dijalankan,” kata Aziz dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI, Senin, 23 Desember.
Aziz pun mendesak Pemprov DKI untuk kembali memverifikasi penerima KJP Plus dan memastikan penyalurannya tepat sasaran. Pemprov DKI dilarang untuk tak asal menentukan siswa tergolong mampu atau hidup layak agar bisa dikeluarkan dari penerima KJP.
“Pak, Bu, kan ini menyangkut masa depan keluarga mereka. Cek dulu di lapangan, yang benar. Kalau memang layak, bawa ke sini bersama bukti-buktinya, dan bicarakan dengan anggota dewan,” ungkap Aziz.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Astrid Kuya menilai Pemprov DKI mempertimbangkan kembali pencabutan seratusan ribu sasaran KJP, termasuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Sebab, banyak pelajar atau mahasiswa yang terancam putus sekolah karena tak lagi mendapat bantuan pendidikan.
“Kalau ini terus-menerusan berlanjut, bakal banyak anak-anak yang putus sekolah dan mahasiswa mahasiswa sudah putus kuliah karena mereka berharap dapat KJP dan KJPMU,” ungkap Astrid.
Penyaluran KJP Plus tahap II tahun 2024 yang baru disalurkan diprotes sejumlah masyarakat. Banyak keluarga siswa yang protes karena sebelumnya menerima KJP pada tahap I lalu kini tak lagi menerima bantuan pendidikan tersebut.
Dalam hal ini, Pemprov DKI mencabut 146 ribu status kepemilikan KJP Plus siswa berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II tahun 2024, sehingga kini hanya meng-cover 523.622 siswa penerima. Sementara, penyaluran KJP tahap I masih meng-cover 669.716 siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko sebelumnya menjelaskan, penurunan jumlah penerima KJP dari tahap I ke tahap II 2024 ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam APBD.
“Dengan adanya penerima KJP Plus di tahap satu yang kemudian tidak menjadi sebagai penerima pada tahap kedua ini, tentu yang pertama adalah berkaitan dengan memang terjadi penurunan pagu anggaran,” tutur Sarjoko
Dengan keterbatasan anggaran, lanjut Sarjoko, Pemprov DKI pun perlu menggunakan skala prioritas calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
“Parameter yang kita gunakan untuk melakukan seleksi terhadap calon penerima khususnya pada tahap kedua ini, menyeleksi, mengurangi, menyesuaikan dengan waktu yang ada ini adalah menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan,” jelas Sarjoko.
Selain itu, terdapat juga beberapa penerima KJP Plus yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria, sehingga dicoret dari penyaluran KJP tahap II 2024, yakni:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.