Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata hakim ketua, Eko Ariyanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Suparta juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti yang nilainya fantastis, yaitu Rp 4,5 triliun terkait kasus tata niaga timah.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” ujar hakim menjatuh vonis terhadap Bos PT RBT.
Jika uang pengganti tak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, hartanya dapat disita untuk dilelang. Jika hartanya tak mencukupi untuk membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT pada 2017, Reza Andriansyah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus tata niaga timah.