Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ciptakan Kepastian Hukum, Indonesia Perlu Bentuk Omnibus Law Teknologi – Page 3

Ciptakan Kepastian Hukum, Indonesia Perlu Bentuk Omnibus Law Teknologi – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah diminta segera membentuk Omnibus Law Teknologi sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi. Regulasi terpadu ini tidak hanya akan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi di sektor teknologi.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur eLaw Institute Eko Prastowo dalam keterangan pers, Minggu (22/12/2024).

Menurutnya, kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor. Namun, tanpa regulasi yang tepat, teknologi tersebut juga dapat menimbulkan risiko serius.

Misalnya, lanjut Eko, teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau kerumunan di ruang publik. Tanpa aturan yang jelas, teknologi ini berisiko melanggar privasi jika data wajah digunakan tanpa izin atau disalahgunakan untuk tujuan yang tidak transparan.

“Kita hidup di era revolusi teknologi. Omnibus Law Teknologi adalah langkah penting untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif, memastikan masyarakat terlindungi, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, dan Indonesia tetap relevan di kancah global.” ujar Eko Prastowo.

Urgensi Omnibus Law Teknologi

Advokat yang juga aktivis 98 ini menjelaskan urgensi pembentukan Omnibus Law Teknologi, antara lain, untuk menyatukan aturan yang tersebar dan menciptakan kepastian hukum. Fragmentasi regulasi tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat inovasi dan melemahkan daya tarik investasi.

“Selain itu, inovasi yang berkembang pesat seperti kecerdasan buatan, blockchain, hingga teknologi antariksa harus diimbangi dengan regulasi yang memadai. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa serius bagi masyarakat dan bahkan mengancam kepentingan nasional,” jelasnya.