Bos Smelter Timah yang Dituntut Triliunan Rupiah akan Divonis Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memutuskan nasib dua bos smelter
timah
swasta yang dituntut membayar uang pengganti triliunan rupiah hari ini, Senin (23/12/2024).
Mereka adalah pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi yang dituntut membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto yang dituntut Rp 1,9 triliun.
“Untuk pembacaan putusan,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Selain Awi dan Robert, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Eko Aryanto juga akan membacakan putusan untuk perkara General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Adapun dalam tuntutan pokoknya, jaksa meminta Awi dan Robert dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Sementara, Rosalina dittuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.