ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan 5.418 surat suara Pilkada rusak, di Gudang Logistik KPU setempat, Selasa (26/11). Surat suara tersebut merupakan surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 2025-2030. (Holdan Parlaungan/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Home
Antaranews.com
Antaranews.com Politik
KPU Batam musnahkan ribuan kelebihan surat suara dan rusak
KPU Batam musnahkan ribuan kelebihan surat suara dan rusak
Recommendation for You
Saya berharap kita tidak terburu memilih alternatif itu hanya karena biaya mahal. Semarang (ANTARA) –…
Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkap target pemerintah untuk mencetak…
Situbondo (ANTARA) – Bawaslu Kabupaten Situbondo menyebutkan 37 penyelenggara ad hoc, baik dari PPK, PPS,…
Tentunya masih harus dikawal dengan revisi UU kepemiluan sehingga pembenahan secara sistemis bisa dilakukan. Jakarta (ANTARA) –…