Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan ilustrasi sederhana mengenai cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif baru sebesar 12 persen, yang akan berlaku mulai 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, kenaikan tarif ini hanya akan menambah harga barang atau jasa sebesar 0,9 persen.
Dwi menjelaskan, jika seseorang membeli barang dengan harga pokok Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu. Dengan demikian, total harga yang dibayar konsumen adalah Rp5,550 juta.
Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayarkan untuk barang dengan harga pokok Rp5 juta menjadi Rp600 ribu. Total harga yang dibayarkan konsumen pun meningkat menjadi Rp5,6 juta.
Baca juga: Kenaikan PPN 12%, Bukan Naik 1% Tapi 9%? Begini Penjelasan Jerome Polin
“Selisih harga dari Rp5,550 juta menjadi Rp5,6 juta itu menunjukkan kenaikan hanya 0,9 persen akibat perubahan tarif PPN,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu 21 Desember 2024.
Dampak pada Konsumen Minimal
DJP memastikan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan berdampak besar pada daya beli masyarakat. Berdasarkan hitungan pemerintah, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi hanya sebesar 0,2 persen.
Dwi juga menekankan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat penerimaan negara. Kenaikan tarif ini akan memberikan tambahan penerimaan PPN sekitar Rp75,29 triliun, yang akan digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional.
“Potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11 persen menjadi 12 persen ini mencapai Rp75,29 triliun,” ujar Dwi.
DJP berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan membebani konsumen secara signifikan. Negara pun mendapat tambahan pendapatan puluhan triliun rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)