Jakarta: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku seorang istri terhadap suaminya menjadi sorotan di Jakarta Timur. Melody Sharon (31) alias MS ditangkap oleh polisi karena melindas dan menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil setelah kepergok berselingkuh. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
1. Kejadian Bermula dari Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 8 Desember 2024 dini hari. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa MS melakukan kekerasan terhadap AG setelah dipergoki menjemput pria lain.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” jelas Nicolas kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Baca juga: Kontak Darurat KDRT di SATUSEHAT Mobile
2. Korban Melacak Lokasi Tersangka
Saat kejadian, korban yang curiga melacak lokasi ponsel istrinya. Sebelumnya, tersangka berpura-pura hendak tidur dan beralasan berada di apartemen melalui panggilan video. Namun, pelacakan menunjukkan ponsel tersangka bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
“Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” kata Nicolas.
3. Korban Diseret hingga Alami Patah Kaki
Ketika AG mencoba mendekati MS, tersangka masuk ke mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi. AG sempat mencoba masuk ke dalam mobil, tetapi malah diseret sejauh 200 meter.
“Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Korban mengalami luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” imbuh Nicolas.
4. Tersangka Tidak Memberikan Pertolongan
Setelah korban terjatuh, MS tidak memberikan bantuan atau pertolongan. Korban yang mengalami patah kaki bahkan sempat mencoba menghubungi istrinya, tetapi tidak dihiraukan.
“Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” ujar Nicolas.
5. MS Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menangkap MS setelah sebelumnya melayangkan dua panggilan pemeriksaan. Pada panggilan kedua, MS datang untuk diperiksa. Setelah gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kita lakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka,” jelas Nicolas.
6. Dijerat Pasal KDRT
MS kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara.
Jakarta: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku seorang istri terhadap suaminya menjadi sorotan di Jakarta Timur. Melody Sharon (31) alias MS ditangkap oleh polisi karena melindas dan menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil setelah kepergok berselingkuh. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
1. Kejadian Bermula dari Dugaan Perselingkuhan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 8 Desember 2024 dini hari. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa MS melakukan kekerasan terhadap AG setelah dipergoki menjemput pria lain.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” jelas Nicolas kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Baca juga: Kontak Darurat KDRT di SATUSEHAT Mobile
2. Korban Melacak Lokasi Tersangka
Saat kejadian, korban yang curiga melacak lokasi ponsel istrinya. Sebelumnya, tersangka berpura-pura hendak tidur dan beralasan berada di apartemen melalui panggilan video. Namun, pelacakan menunjukkan ponsel tersangka bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
“Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” kata Nicolas.
3. Korban Diseret hingga Alami Patah Kaki
Ketika AG mencoba mendekati MS, tersangka masuk ke mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi. AG sempat mencoba masuk ke dalam mobil, tetapi malah diseret sejauh 200 meter.
“Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Korban mengalami luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” imbuh Nicolas.
4. Tersangka Tidak Memberikan Pertolongan
Setelah korban terjatuh, MS tidak memberikan bantuan atau pertolongan. Korban yang mengalami patah kaki bahkan sempat mencoba menghubungi istrinya, tetapi tidak dihiraukan.
“Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” ujar Nicolas.
5. MS Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menangkap MS setelah sebelumnya melayangkan dua panggilan pemeriksaan. Pada panggilan kedua, MS datang untuk diperiksa. Setelah gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kita lakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka,” jelas Nicolas.
6. Dijerat Pasal KDRT
MS kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)