Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengusaha Wanti-wanti Inflasi Melonjak Gegara PPN 12%

Pengusaha Wanti-wanti Inflasi Melonjak Gegara PPN 12%

Jakarta

Pengusaha memprediksi tingkat inflasi akan meningkat pada awal 2025 akibat implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Untuk diketahui implementasi PPN menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penetapan itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain PPN menjadi 12%, kenaikan UMP juga disebut akan berpengaruh kepada tingkat inflasi.

“Tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong sejumlah faktor, kenaikan UMP, implementasi PPN 12%, serta permintaan musiman di kuartal I (2025) pada momentum Ramadan dan Lebaran” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Kamis (19/12/2024).

Penetapan PPN 12% juga diperkirakan akan menurunkan daya beli masyarakat. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.

Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Shinta menyebut, PPN 12% akan menurunkan jumlah konsumsi masyarakat pada 2025.

“Tantangan ini menuntut perhatian serius dari pemerintah untuk merumuskan strategi efektif dalam memulihkan dan meningkatkan daya beli masyarakat di tahun 2025,” terangnya.

Di sisi lain, sebelumnya Bank Indonesia menilai efek kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang mewah tidak akan memberikan dampak besar pada laju inflasi maupun Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun PPN 12% akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida Suwandi Budiman mengatakan, hal ini perlu diidentifikasi lebih lanjut dari barang-barang apa saja yang akan kena PPN 12%. Barang-barang tersebut antara lain barang premium.

Tahapan selanjutnya, perlu dilihat bobot dari kategori barang kena PPN di Indeks Harga Konsumen (IHK). Apabila menggunakan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, didapatkan jumlahnya 52,7%.

“Kemudian baru kita hitung bagaimana dampaknya kepada inflasi. Ini kita harus pakai asumsi yang digunakan oleh Bank Indonesia itu kemarin rata-rata historisnya,” kata Aida, dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

(ada/eds)